Penilaian berupa indeks yang diberikan atas kinerja kepatuhan tertib pengelolaan aset. Indeks 1: jika hanya melaksanakan 1 dari 4 faktor; indeks 2 : jika hanya melaksanakan 2 dari 4 faktor; indeks 3 : jika hanya melaksanakan 3 dari 4 faktor; indeks 4 : melaksanakan 4 dari 4 faktor. faktor-faktor yang menjadi penilaian adalah sebagai berikut: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah 2.Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures) 3. Kepatuhan terhadap Perundang-undangan,dan 4.Efektivitas Pengendalian intern.