Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Definisi: Survey yang dilakukan terhadap Layanan Kepuasan terhadap pelayanan Sekretariat DPRD dengan responden Anggota DPRD. Metode Pengukuran: Survei kepuasan terhadap pelayanan lingkungan internal dan eksternal kantor dengan nilai persepsi sesuai Permenpan No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Indeks 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survei 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00 Indeks 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survei 3,0644-3,352 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Indeks 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survei 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Indeks 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survei 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99 Agregat indeks terhadap hasil 1. Nilai Kepuasan Terhadap Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD 2. Nilai Kepuasan Terhadap Pembahasan Kebijakan Anggaran 3. Nilai Kepuasan Terhadap Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 4. Nilai Kepuasan Terhadap Peningkatan Kapasitas DPRD 5. Nilai Kepuasan Terhadap Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat 6. Nilai Kepuasan Terhadap Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD 7. Nilai Kepuasan Terhadap Fasilitasi Tugas DPRD. Satuan : Indeks.