Berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kepuasan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diukur melalui survei kepuasan yang dilakukan kepada penerima layanan kesejahteraan sosial dalam satu tahun berjalan dengan mekanisme survei disesuaikan dengan kondisi PPKS yang diukur. Dua unsur penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diukur adalah (1) Layanan yang diberikan oleh SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, dan (2) Layanan yang diterima oleh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dalam lingkup intervensi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Kedua unsur ini diukur tingkat kepuasannya melalui survei elektronik dengan unsur SKM sesuai dengan Permenpan 14 Tahun 2017 yaitu 1. Persyaratan; 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3. Waktu Penyelesaian; 4. Biaya/Tarif; 5. Produk Spesifikasi jenis pelayanan; 6. Kompetensi pelaksana; 7. Perilaku pelaksana; 8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; dan/atau 9. Sarana dan Prasarana. Metode Pengukuran: Survei Kepuasan terhadap Kepuasan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan nilai persepsi sesuai Permenpan 14 Tahun 2017: Nilai 1= 25,00 - 64,99 (tidak baik), Nilai 2 = 65,00 - 76,60 (kurang baik), Nilai 3 = 76,61 - 88,30 (baik), Nilai 4 = 88,31 - 100,00 (sangat baik)