IKK adalah instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah di lihat dan proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengaturan agenda formulasi, implementasi dan proses evaluasi kebijakan secara lebih baik sebagai salah satu indikator pencapaian reformasi birokrasi. Tanggung jawab Biro Hukum adalah pengukuran kualitas kebijakan dalam pembentukan produk hukum daerah melalui sistem e produk hukum daerah Adapun kebijakan yang dikecualikan adalah kebijakan yang bersifat rutin dan mengatur internal. Dasar Hukum: 1. Permenpan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map reformasi Birokrasi tahun 2020 -2024 2. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang Road Map Birokrasi Tahun 2020- 2024 3. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah 4. SE Kepala LAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengukuran Kualitas Kebijakan. Metode Pengukuran: Pengukuran dilakukan berdasarkan SE Kepala LAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengukuran Kualitas Kebijakan dengan memperhatikan kerangka IKK terdiri : a. agenda setting (45%) b. formulasi kebijakan (55%) c. implementasi kebijakan (50%) d. evaluasi kebijakan (50%) penjumlahan hasil presentase 4 kerangka IKK 200 x 100 % = hasil indeks kualitas kebijakan 1 = Kurang (<= 59,99) 2 = Cukup (60-70.99) 3 = Sedang (71-80.99) 4 = Baik (81-89.99) 5 = Sangat baik (>= 90)