Dataset ini berisikan Indeks Sistem Merit pada Aspek dan Sub Aspek Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan metode Pengukuran: (Metode Konsolidasi Lokasi) Penilaian mandiri sistem merit terdapat 8 Aspek dengan total 37 Sub Aspek, BPSDM mengampu 2 Aspek dan didalamnya terdapat 4 Sub Aspek dengan pembobotan sebagai berikut : 1. Pengadaan (Bobot 8), yang merupakan 1 Sub Aspek dari 5 sub aspek, yaitu Sub Aspek Pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi CPNS; 2. Pengembangan karir (Bobot 30), yang merupakan 3 Sub Aspek dari 10 Sub Aspek, yaitu : Sub Aspek Ketersediaan strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN, Sub Aspek Penyelenggaraan Diklat untuk mengatasi kesenjangan, dan Sub Aspek Pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai. Kategori Tingkat Penerapan Sistem Merit: (1) Kategori IV, nilai 30.87 - 38, sebutan Sangat Baik (2) Kategori III, nilai 23.75 - 30.86, sebutan Baik (3) Kategori II, nilai 16.62 - 23.74, sebutan Kurang (4) Kategori I, nilai 9.5 - 16.61, sebutan Buruk. Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah