Jumlah Bongkar Muat Barang Menurut Jenis Komoditi Melalui Pelabuhan Lembar

Konsep : Pelayaran Definisi : Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang di bongkar/ dimuat ke kapal melalui Pelabuhan Lembar. Bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan Lembar yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring dan deceiving/delivery. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya. Klasifikasi : Jenis komoditi, Satuan, Bongkar, Muat Ukuran : Jenis Satuan : Kilogram, Ton Sumber Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal dan UU No. 10 Tahun 2011 Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan