Jumlah IKM yang terfasilitasi Halal

Konsep : IKM
Definsi :
- IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai jenis produk yang diperlukan oleh berbagai jenis makhluk hidup seperti manusia, binatang, dan tumbuhan. - Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Klasifikasi : Perindustrian Ukuran : Jumlah Satuan : Jumlah

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.ntbprov.go.id/dataset/jumlah-ikm-yang-terfasilitasi-halal
Poslednje izmene oktobar 11, 2022, 10:09 (UTC)
Kreirano oktobar 11, 2022, 10:09 (UTC)
GUID d46645d1-1cd9-465e-ad45-74db86a70ff5
Jezik
dcat_issued 2022-01-03
dcat_modified 2022-01-03
dcat_publisher_name Dinas Perindustrian