Konsep
Perempuan Korban Kekerasan
Definisi / Detail
Perempuan korban kekerasan yang melakukan pengaduan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sekarang berubah nama UPTD PPA (Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang kemudian mendapatkan rujukan Lanjutan berdasarkan pelayanan di P2TP2A/
UPTD PPA Berupa assesment, misalnya untuk pendampingan psikolog, untuk divisum atau rujukan ke Lembaga Lainya yang bergerak di bidang perlindungan perempuan
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan