Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah dalam Periode 4 tahun 2022 sd 2025

Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.

Warga Negara Indonesia: Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang Asing: Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan