Jumlah Perusahaan Berdasarkan Status Permodalan di Kota Sabang

Datasets ini berisi jumlah perusahaan berdasarkan status permodalan di Kota Sabang. Data disajikan per tahun.

Berdasarkan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ada 2 status permodalan; (i) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri; (ii) Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/1031#:~:text=Berdasarkan%20UU%20No.%2025%20tahun,negeri%3B%20(ii)%20Penanaman%20Modal)

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Autor Bidang Pengaduan dan Pelayanan
Održava Bidang Pengaduan dan Pelayanan
Poslednje izmene oktobar 11, 2022, 02:25 (UTC)
Kreirano oktobar 11, 2022, 02:25 (UTC)