Dataset ini berisi data jumlah potensi uttp yang wajib ditera dan ditera ulang di Kabupaten Majalengka dari tahun 2022 s.d. 2024.
Dataset terkait topik Pemerintah & Desa ini dihasilkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jumlah: menyatakan jumlah potensi uttp yang wajib ditera dan ditera ulang dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuranjumlah potensi uttp yang wajib ditera dan ditera ulang dalam unit dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.