Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang di Kabupaten Majalengka

Dataset ini berisi data jumlah potensi uttp yang wajib ditera dan ditera ulang di Kabupaten Majalengka dari tahun 2022 s.d. 2024.

Dataset terkait topik Pemerintah & Desa ini dihasilkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS  merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • jumlah: menyatakan jumlah potensi uttp yang wajib ditera dan ditera ulang dengan tipe data numerik.
  • satuan: menyatakan satuan dari pengukuranjumlah potensi uttp yang wajib ditera dan ditera ulang dalam unit dengan tipe data teks.
  • tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor /dataset/jumlah-potensi-uttp-yang-wajib-ditera-dan-ditera-ulang-di-kabupaten-majalengka
Poslednje izmene jul 21, 2026, 05:58 (UTC)
Kreirano maj 21, 2026, 03:59 (UTC)
GUID ea88f619-d506-517a-b2f2-3afad4f24514
Jezik
dcat_issued 2023-05-24T06:07:40.956354+00:00
dcat_modified 2025-05-21T09:21:13.868790+00:00
dcat_publisher_name Dinas Perdagangan & Perindustrian