Jumlah Realisasi Belanja Daerah

Dataset ini berisi data jumlah realisasi belanja daerah di Kota Cirebon dari tahun 2016 s.d. 2024.

Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kelompok_belanja: menyatakan jenis belanja daerah merujuk Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk data sampai dengan Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk data mulai Tahun 2021 dengan tipe data teks.
    • BELANJA OPERASI: menyatakan pengeluaran  anggaran  untuk kegiatan  sehari-hari Pemerintah  Daerah  yang memberi  manfaat jangka pendek.
    • BELANJA MODAL: menyatakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
    • BELANJA TIDAK TERDUGA: menyatakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
    • BELANJA LANGSUNG: menyatakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
    • BELANJA TIDAK LANGSUNG : menyatakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  • rincian_belanja: menyatakan  rincian belanja daerah merujuk Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk data sampai dengan Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk data mulai Tahun 2021 dengan tipe data teks.
    • BELANJA PEGAWAI: menyatakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    • BELANJA BARANG DAN JASA: menyatakan belanja anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
    • BELANJA SUBSIDI: menyatakan belanja digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi  kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
    • BELANJA HIBAH: menyatakan belanja untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang,  barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok  masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
    • BELANJA BANSOS: menyatakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    • BELANJA BUNGA: menyatakan belanja yang digunakan  untuk  menganggarkan pembayaran  bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
    • BELANJA MODAL TANAH: menyatakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan tanah yang  diperoleh  dengan maksud  untuk  dipakai dalam  kegiatan operasional  Pemerintah Daerah  dan  dalam kondisi  siap dipakai.
    • BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN: menyatakan belanja yang digunakan  untuk menganggarkan  peralatan  dan mesin  mencakup  mesin dan kendaraan  bermotor,  alat elektronik,  inventaris kantor, dan peralatan  lainnya yang  nilainya  signifikan dan  masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN: menyatakan belanja yang digunakan  untuk menganggarkan  gedung  dan bangunan  mencakup  seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai  dalam  kegiatan operasional  Pemerintah  Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN : menyatakan belanja yang digunakan  untuk menganggarkan  jalan,  irigasi, dan  jaringan  mencakup jalan, irigasi,  dan  jaringan yang  dibangun  oleh Pemerintah  Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • BELANJA MODAL ASET TETAP LAINNYA : menyatakan belanja yang digunakan  untuk menganggarkan aset  tetap  lainnya mencakup  aset  tetap yang  tidak  dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan  dimanfaatkan  untuk kegiatan  operasional  Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • BELANJA BAGI HASIL : menyatakan belanja yang digunakan untuk  menganggarkan dana  bagi hasil  yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada Kabupaten/Kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah  daerah  tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    • BELANJA BANTUAN KEUANGAN : menyatakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan  keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah  desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangkapemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
    • BELANJA TIDAK TERDUGA : menyatakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
  • realisasi_belanja: menyatakan jumlah target realisasi dengan tipe data numerik.
  • satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah realisasi belanja daerah dalam RUPIAH dengan tipe data teks.
  • tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor /dataset/jumlah-realisasi-belanja-daerah-2
Poslednje izmene maj 16, 2025, 01:55 (UTC)
Kreirano maj 16, 2025, 01:55 (UTC)
GUID a3d3d396-dbf3-5493-bc06-cd191f2e8426
Jezik
dcat_issued 2023-06-16T10:25:48.838730+00:00
dcat_modified 2025-02-26T09:33:45.372690+00:00
dcat_publisher_name Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon
publishing_status draft