Dataset ini berisi data jumlah realisasi pembiayaan daerah di Kota Cirebon dari tahun 2016 s.d. 2024.
Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kelompok_pembiayaan: menyatakan jenis pembiayaan daerah merujuk Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk data sampai dengan Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk data mulai Tahun 2021 dengan tipe data teks.
- PEMBIAYAAN NETTO: menyatakan selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
- PENERIMAAN KEMBALI PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH: menyatakan digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PENERIMAAN KEMBALI TUNTUTAN GANTI RUGI: menyatakan digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali tuntutan ganti rugi atas kerugian pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.
- PENERIMAAN KEMBALI PINJAMAN DANA BERGULIR: menyatakan digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada masyarakat.
- PENGGUNAAN SILPA TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA: menyatakan digunakan untuk menganggarkan dana yang berasal dari selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun sebelumnya.
- PENCAIRAN DANA CADANGAN: menyatakan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana dadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
- PEMBENTUKAN DANA CADANGAN: menyatakan dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, dan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH / PENYERTAAN MODAL DAERAH: menyatakan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/atau koperasi.
- PEMBAYARAN POKOK UTANG / PEMBAYARAN CICILAN POKOK UTANG YANG JATUH TEMPO: menyatakan digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok utang yang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman.
- PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH DAN OBLIGASI DAERAH / PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH: menyatakan digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau masyarakat.
- TUNTUTAN GANTI RUGI DAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN: menyatakan suatu proses tuntutan melalui TPTGR bagi bendahara dan/atau pengurus barang dan pegawai negeri sipil serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah.
- SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN SEBELUMNYA: menyatakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun sebelumnya.
- HASIL PENJUALAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN: menyatakan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
- PENERIMAAN PINJAMAN DAERAH: menyatakan digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan diterima pada tahun anggaran berkenaan.
- PENERIMAAN PEMBIAYAAN LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: menyatakan digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PENGELUARAN PEMBIAYAAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: menyatakan digunakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN: menyatakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
- realisasi_pembiayaan: menyatakan jumlah realisasi pembiayaan dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah realisasi pembiayaan daerah dalam RUPIAH dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.