Jumlah SDM Kesehatan yang harus tersedia berdasarkan standar (Permenkes 3/2020)

Konsep
Sumber Daya Manusia Kesehatan

Definisi / Detail
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah Seseorang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan


Klasifikasi
Jabatan


Ukuran
Jumlah


Satuan
Orang


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-sdm-kesehatan-yang-harus-tersedia-berdasarkan-standar-(permenkes-3/2020)
Poslednje izmene jun 10, 2024, 07:01 (UTC)
Kreirano jun 10, 2024, 07:01 (UTC)
GUID b6353e03-af5d-4b17-8a18-b1c97b832273
Jezik
dcat_issued 2022-10-14 10:55:09
dcat_modified 2023-07-02 17:08:30
dcat_publisher_name Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka