Jumlah tanah pemda yang telah bersertifikat

Konsep
Luas Tanah Pemda Bersertifikat

Definisi / Detail
Syarat kepemilikan tanah milik daerah yaitu harus memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan untuk kepemilikan bangunan harus di lengkapi bukti kepemilikkan atas nama pemerintah daerah.


Klasifikasi
-


Ukuran
Jumlah


Satuan
Bidang


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan
DIPERKIMTAN tidak memiliki wewenang terhadap kepemilikan tanah milik daerah, wewenang tersebut dimiliki oleh BKAD

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-tanah-pemda-yang-telah-bersertifikat
Poslednje izmene jun 10, 2024, 07:02 (UTC)
Kreirano jun 10, 2024, 07:02 (UTC)
GUID 9b1bfacf-5c7b-458e-bd08-a0f0514ab7f4
Jezik
dcat_issued 2022-10-28 16:50:05
dcat_modified 2024-05-30 14:27:04
dcat_publisher_name Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan