Jumlah tanah yang bersertifikat

Konsep
Tanah Pemda yang bersertifikat

Definisi / Detail
Syarat kepemilikan tanah milik daerah yaitu harus memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan untuk kepemilikan bangunan harus di lengkapi bukti kepemilikkan atas nama pemerintah daerah.


Klasifikasi


Ukuran
Jumlah


Satuan
Bidang


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompulasi Produk Administrasi


Keterangan
DIPERKIMTAN tidak memiliki wewenang terhadap kepemilikan tanah milik daerah, wewenang tersebut dimiliki oleh BKAD

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-tanah-yang-bersertifikat
Poslednje izmene jun 10, 2024, 07:02 (UTC)
Kreirano jun 10, 2024, 07:02 (UTC)
GUID 6e9e8091-1d7e-4913-bfbf-a13a06691eb8
Jezik
dcat_issued 2023-04-04 15:01:14
dcat_modified 2024-05-30 14:34:52
dcat_publisher_name Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan