Konsep
UPTD Balai Penyuluh Pertanian yang dibangun/dipelihara
Definisi / Detail
Unit pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Balai Penyuluh Pertanian adalah embaga yang bertugas untuk memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada para petani serta pelaku pertanian dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan sektor pertanian
Klasifikasi
1. Dibangun
2. Dipelihara
Ukuran
Jumlah
Satuan
Unit
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Untuk tahun 2022 hanya 1 UPTD BPP yang dipelihara