Konsep
Warga Negara Yang Berada di Kawasan Rawan Bencana
Definisi / Detail
Suatu kondisi, disebabkan oleh kejadian alam, non alam maupun oleh ulah manusia. Bencana dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi, bahaya hidrometeorologi, bahaya biologi bahaya teknologi dan penurunan kualitas lingkungan. Menurut Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2014), bahaya dibagi menjadi 12 jenis, yaitu: Gempabumi, Tsunami, Letusan Gunung Api, Gerakan Tanah (Tanah Longsor), Banjir, Banjir Bandang, Kekeringan, Cuaca Ekstrim (Puting Beliung), Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Epidemi dan Wabah Penyakit, serta Kegagalan Teknologi
Klasifikasi
- Banjir
- Banjir Bandang
- Cuaca Ekstrim
- Gempa Bumi
- Kekeringan
- Letusan Gunung Api
- Longsor
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Produk Administrasi
Keterangan
Pada tahun 2021 Keterbatasan dalam menulusuri datanya