Lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah Posyantek yang berkedudukan dikelurahan berdasarkan pergub 78 tahun 2021 yang memberikan pelayanan, informasi dalam pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna dalam bentuk amati, tiru, modifikasi dan lembaga PKK ditingkat RT (kelompok PKK RT) berdasarkan pergub nomor 60 tahun 2017 dan pergub 22 tahun 2019 yang memberikan penyuluhan, membimbing, menggerakkan, memfasilitasi 10 program pokok PKK.
Keterangan : Jumlah lembaga Posyantek (berdasarkan SK Posyantek) dan PKK (PKK tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT dan Dasawisma berdasarkan laporan tahunan PKK)