Dataset ini berisikan informasi tentang penerapan sistem merit pada Aspek Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Sistem Informasi serta Perlindungan dan Pelayanan. Metode Pengukuran: Agregat. Penilaian dilakukan terhadap Aspek Perencanaan Kebutuhan, Aspek Pengadaan, Aspek Sistem Informasi, dan Aspek Perlindungan dan Pelayanan.
Bobot indikator maksimal yang diampu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah 120.
Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.