Nilai Dimensi Pengembangan Kompetensi pada Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Dataset ini berisikan Nilai Dimensi Pengembangan Kompetensi pada Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN Dimensi kompetensi (40%) dengan Metode Pengukuran: Jumlah total hasil perkalian dari bobot dimensi/indikator dikalikan skor/nilai masing-masing jawaban dimensi/indikator yang dilakukan secara mandiri (mempedomani Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN). Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/nilai-dimensi-pengembangan-kompetensi-pada-indeks-profesionalitas-aparatur-sipil-negara
Poslednje izmene jul 28, 2026, 03:41 (UTC)
Kreirano maj 19, 2026, 16:40 (UTC)
GUID efb82f31dced0d7cc7694c9e2282784b
Jezik
dcat_issued 2026-01-02
dcat_modified 2026-01-19
dcat_publisher_name Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia