Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan

Menurut Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. kegiatan pengawasan keasipan dibentuk melalui audit kearsipan secara eksternal . audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Formula Pengukuran: Sesuai Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 pengukuran dari hasil pengawasan kearsipan telah ditetapkan yaitu : > 90 - 100 AA (Sangat Memuaskan) > 80 - 90 A (Memuaskan) > 70 - 80 BB (Sangat Baik) > 60 -70 B (Baik) > 50 - 60 CC (Cukup) > 30 - 50 C (Kurang) > 0 -30 D (Sangat Kurang)

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan