Dataset ini menjelaskan tentang Nilai sistem merit pada Sub Aspek Pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai dengan Metode Pengukuran yaitu Penilaian terhadap Sub Aspek Pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui praktik kerja dan pertukaran pegawai yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN dan Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.