Non Koperasi Usaha Desa adalah koperasi serba usaha yang anggotanya bukan penduduk desa dan beroperasi di luar wilayah pedesaan dengan cakupan kerja lebih luas. Koperasi serba usaha yang bukan beranggotakan penduduk desa dan bukan berlokasi di daerah pedesaan, daerah kerjanya luas, berdasarkan Permenkop UKM No. 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Permenkop UKM No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 dan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian