Persentase Kepemilikan KIA di Kabupaten Bengkulu Utara

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Poslednje izmene decembar 13, 2024, 09:34 (UTC)
Kreirano decembar 28, 2023, 02:04 (UTC)