Pemuda memiliki peran yang strategis dalam mendukung pembangunan masyarakat Indonesia yang berkualitas karena merupakan generasi penerus, penanggung jawab dan pelaku pembangunan masa depan. Menurut Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemuda yang berprestasi adalah setiap pemuda yang telah menghasilkan dan memberikan sesuatu yang berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Batasan prestasi pemuda DKI Jakarta yang akan diukur dalam indikator ini meliputi antara lain pemuda yang berprestasi dalam Paskibraka, Pemuda Pelopor, Program Pertukaran Pemuda Aatar Negara, KPN, Jakarta Sister City, Karya Ilmiah Remaja, JPD serta lain-lain yang diselenggarakan oleh instansi vertikal. ------------ Metode Pengukuran : Jumlah Pemuda hasil binaan yang berprestasi dalam bidang yang ditentukan dibagi Jumlah Pemuda yang dibina dikali 100%