Persentase Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah
Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana adalah perbandingan
antara jumlah korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
terhadap populasi korban bencana yang membutuhkan Perlindungan
dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana,
dalam satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.