Ibu Bersalin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Praktik Mandiri Bidan, Puskesmas, Klinik, maupun Rumah Sakit "Persentase ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu sesuai standar (sesuai SPM) Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan. Dalam hal terdapat keterbatasan akses persalinan di fasyankes sebagaimana dimaksud di atas, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan, yang terdiri atas bidan dan perawat atau 2 (dua) orang bidan
Fasyankes mencakup:
FKTP: puskes, klinik pratama, praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
KRTL: RS, klinik utama, praktik mandiri Tenaga Medis"