Peningkatan Jumlah uUaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Periode Waktu Tertentu dibandingkan Periode sebelumnya, yang menunjukkan Perkembangan Jumlah UMKM sesuai kriteria UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 7 Tahun 2021. usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008 berdasarkan kabupaten/kota, untuk acuan memakai PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah