Persentase urusan pelimpahan kepada camat yang dilaksanakan

Konsep
Urusan Pelimpahan

Definisi / Detail
Urusan Pelimpahan Merupakan kegiatan-kegiatan urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintahan. a. perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya; b. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya; c. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan.


Klasifikasi
1. Perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya; 2. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya; 3. penyelenggaraan kkordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; 4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan


Ukuran
Persentase


Satuan
Persen


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/persentase-urusan-pelimpahan-kepada-camat-yang-dilaksanakan
Poslednje izmene jun 10, 2024, 07:10 (UTC)
Kreirano jun 10, 2024, 07:10 (UTC)
GUID a170682b-1bf0-4422-86ef-7b29a67afee8
Jezik
dcat_issued 2022-12-01 13:07:45
dcat_modified 2024-05-25 06:18:06
dcat_publisher_name Kecamatan Cimenyan