Prasarana Lalu Lintas Di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor DInas Perhubungan
Održava Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Poslednje izmene jun 11, 2024, 08:27 (UTC)
Kreirano jun 11, 2024, 08:27 (UTC)