Program Kegiatan BAPPEDA Kab. Pasaman Barat

BAPPEDA Kab. Pasaman Barat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja bappeda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanakan kebijakan daerah dibidang fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah, statistik dan penelitian. Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2019 bappeda melaksanakan 4 program dengan 15 kegiatan dan 40 sub kegiatan. sebagian besar program/kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan berupa fasilitasi terhadap pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah pada level kabupaten, provinsi dan pusat.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan