Konsep : Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana, Mitigasi Bencana
Definisi : Konstruksi bangunan tahan gempa bangunan yang bisa merespon, gempa, dengan sikap bertahandari keruntuhan dan bersifat fleksibel untuk meredam getaran gempa. Bangunan tahan gempa merupakan bangunan yang dirancang dan diperhitungkan secara analisis, baik kombinasi beban, penggunaan material, dan penempatan massa strukturnya.
Klasifikasi : Wilayah kab./kota terdampak gempa
Ukuran : Jumlah, Persentase
Satuan : Unit, Persen
Sumber :
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018
Sirkon.id