[K01930 ] Rumah Tangga Perikanan Tangkap
Referensi : Keputusan Kepala BPS No. 850 Tahun 2023 Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual.
Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan
pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit
pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha).