Rumah Tangga Perikanan Tangkap (RTP)

[K01930 ] Rumah Tangga Perikanan Tangkap

Referensi : Keputusan Kepala BPS No. 850 Tahun 2023 Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha).

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.kaltaraprov.go.id/dataset/16235889
Poslednje izmene jul 20, 2026, 07:27 (UTC)
Kreirano april 30, 2026, 02:39 (UTC)
GUID 16235889
Jezik
dcat_issued 2025-08-21
dcat_modified 2026-06-30
dcat_publisher_name Dinas Kelautan dan Perikanan