Tahap Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa adalah proses yang melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan pengadaan berjalan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah tahapan utamanya:

  1. Identifikasi Kebutuhan: Menentukan kebutuhan barang atau jasa yang diperlukan, termasuk melakukan survei ketersediaan.
  2. Penetapan Barang/Jasa: Menetapkan jenis barang atau jasa yang akan diadakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan.
  3. Cara Pengadaan: Menentukan metode pengadaan yang akan digunakan, seperti lelang, penunjukan langsung, atau metode lainnya.
  4. Jadwal Pengadaan: Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
  5. Anggaran Pengadaan: Menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan barang atau jasa tersebut.
  6. Rencana Umum Pengadaan (RUP): Menyusun RUP yang mencakup semua informasi terkait pengadaan, termasuk jenis barang/jasa, metode pengadaan, dan jadwal pelaksanaan.

Tahapan ini harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dapat memenuhi kebutuhan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Autor PPID Jateng
Održava PPID Jateng
Verzija 1
Poslednje izmene maj 5, 2026, 13:13 (UTC)
Kreirano maj 5, 2026, 13:13 (UTC)
harvest_object_id 9c0ca44b-ef88-43b9-a25d-a9a0fe9ad771
harvest_source_id 211a0895-dd25-488c-b463-565f605d0824
harvest_source_title Pemerintah Provinsi Jawa Tengah - CKAN