Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Pengelolaan sampah telah diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemrosesan sampah didahului dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah/volume sampah. Penyediaan TPA di kota-kota besar menghadapi kendala keterbatasan lahan. Oleh sebab itu, pengelolaan TPA secara regional menjadi lebih dibutuhkan.
Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai kode provinsi BPS untuk data sampai dengan tahun 2022 dan kode provinsi Kemendagri untuk data mulai tahun 2023
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Jumlah_TPA : menyatakan jumlah infrastruktur TPA terbangun/eksisting (unit)
Luas_Total_TPA : menyatakan luas total TPA tiap provinsi dengan satuan Hektar (Ha)
Cakupan_Layanan : menyatakan jumlah KK yang dapat dilayani (KK)
Kapasitas_TPA : menyatakan jumlah kapasitas TPA untuk menampung sampah dengan satuan (m3/hari)

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.pu.go.id/dataset/tempat-pemrosesan-akhir-tpa
Poslednje izmene jun 14, 2026, 02:31 (UTC)
Kreirano maj 14, 2026, 02:26 (UTC)
GUID 1ea02564-f646-42dc-80f6-db3b9866b4eb
Jezik
dcat_issued 2021-12-24
dcat_modified 2025-08-21
dcat_publisher_name Ditjen Cipta Karya