Total Jumlah PTK SMP (Negeri + Swasta)

1. Konsep = PTK SMP
2. Definisi = -Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan -Tenaga Kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
3. Satuan = Orang
4. Produsen Data = Dinas Pendidikan

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.semarangkota.go.id/public/datasektoral/detail/10799
Poslednje izmene mart 3, 2025, 09:34 (UTC)
Kreirano mart 3, 2025, 09:34 (UTC)
GUID 2e6bb7de-4eb7-4db8-a075-35f0a3d4b6b6
Jezik
dcat_issued 2019-12-04T06:54:26.000000Z
dcat_modified 2023-07-31T04:18:50.000000Z
dcat_publisher_name Dinas Pendidikan