Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan

Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://pasti.inhukab.go.id/dataset/data/view/2c63c0ce-8986-60ae-5c25-22bde8908284
Poslednje izmene februar 5, 2026, 03:26 (UTC)
Kreirano februar 5, 2026, 03:26 (UTC)
GUID 2c63c0ce-8986-60ae-5c25-22bde8908284
Jezik
dcat_issued 2025-10-23
dcat_modified 2025-10-23
dcat_publisher_name DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH