Usaha Kecil Obat Tradisional Yang Memiliki Izin

Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) adalah usaha yang memproduksi obat tradisional dalam berbagai bentuk sediaan, kecuali bentuk tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak, yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM. UKOT termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengolah bahan alami seperti tumbuhan, hewan, atau mineral menjadi produk jamu dan suplemen kesehatan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.bontangkota.go.id/datasektoral/detail/2332
Poslednje izmene jul 21, 2026, 13:30 (UTC)
Kreirano april 21, 2026, 09:17 (UTC)
GUID ae9123de2fc403666c9f48a6546fffc5257ff69536f7c4d8f8d5d327d6a4e061
Jezik
Publisher type daerah
accessRights private
dcat_issued 2025-03-19T01:15:00.000000Z
dcat_modified 2026-04-23T06:35:06.000000Z
dcat_publisher_name Dinas Kesehatan